Humas Polres Kotamobagu – Seorang pemuda yang merupakan warga Desa Bongkudai Baru Kabupaten Bolmong Timur diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu Selasa (19/4/2022) dini hari.
Berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya sekelompok pemuda yang sedang mabuk di pinggir jalan raya kompleks rumah sakit Kinapit pada Selasa dini hari, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu langsung merespons cepat dengan mendatangi TKP.
Saat tiba di TKP, Tim Resmob langsung melakukan penggeledahan badan terhadap sekelompok pemuda yang mabuk tersebut kemudian didapati salah satu pemuda yakni KT alias Krif (20) membawa satu buah pisau badik yang terbuat dari besi putih.
“Pelaku kami amanakan pada saat team melakukan penggeladan badan dan terdapat Sajam jenis Pisau”, jelas Aipda Nanang salah satu personil Resmob yang mendatangi TKP langsung.
Pelaku saat ini sudah di tahan di ruang tahanan Polres Kotamobagu dan dikenakan dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana kurungan badan paling lama 10 tahun penjara. (Ma’ruf/Rizky)