Home Kamtibmas KONSISTENSI PROFESIONALISME: Sat Reskrim Polres Kotamobagu Kembali Menangkan Praperadilan

KONSISTENSI PROFESIONALISME: Sat Reskrim Polres Kotamobagu Kembali Menangkan Praperadilan

43
0
SHARE

KONSISTENSI PROFESIONALISME: Sat Reskrim Polres Kotamobagu Kembali Menangkan Praperadilan

Humas Polres Kotamobagu – Profesionalisme jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu kembali mendapatkan pengakuan hukum yang kuat. Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Senin (20/4/2026), majelis hakim secara resmi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon terkait penghentian penyidikan (SP3). Kemenangan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap tahapan hukum yang dilakukan oleh penyidik telah berjalan di atas rel prosedur yang berlaku.

Persidangan tersebut berfokus pada pengujian keabsahan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/527/IX/2025/SPKT/RES KTG/POLDA SULUT tertanggal 22 September 2025. Perkara yang sempat menjadi perhatian publik ini melibatkan pemohon berinisial CM, yang menggugat langkah Kepolisian Resor Kotamobagu dalam menangani dugaan kasus penyebarluasan data pribadi.

Dalam menghadapi gugatan tersebut, Polres Kotamobagu menurunkan tim kuasa hukum yang tangguh berdasarkan mandat Kapolda Sulawesi Utara. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K, M.H, bersama Iptu Irwan Pakaya, S.H, Ipda Fadly Ambarak, S.Sos, serta Aipda Idham Karim. Kehadiran tim hukum ini menunjukkan keseriusan institusi Polri dalam mempertanggungjawabkan setiap keputusan penyidikan di depan meja hijau.

Hakim Ketua Marthina Ulina Sangian Hutajulu, S.H M.H, dalam amar putusannya memaparkan pertimbangan hukum (considerans) secara komprehensif. Hakim menilai bahwa langkah penyidik Polres Kotamobagu dalam menerbitkan SP3 telah didasarkan pada analisis alat bukti yang objektif dan fakta-fakta yang muncul selama proses penyelidikan hingga penyidikan. Hakim menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya cacat prosedur dalam tindakan yang dilakukan oleh pihak Termohon.

Putusan final yang dibacakan di persidangan menyatakan bahwa permohonan praperadilan ditolak sepenuhnya dan bersifat inkrah, sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum banding. Hal ini mempertegas bahwa mekanisme kontrol hukum melalui praperadilan telah memvalidasi keabsahan tindakan kepolisian. Bagi Polres Kotamobagu, putusan ini bukan sekadar kemenangan teknis, melainkan bentuk perlindungan terhadap marwah institusi penegak hukum.

Baca juga  Kasus Pencurian HP di Kantor Kelurahan Kotamobagu Terungkap, Korban Pilih Selesaikan Secara Restorative Justice

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK, MH melalui Kasat Reskrim , seusai persidangan menegaskan bahwa hasil ini merupakan buah dari prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara. “Kami selalu mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Putusan hakim hari ini menegaskan bahwa langkah kami, termasuk penghentian penyidikan pada perkara tertentu, telah didasarkan pada aturan perundang-undangan yang ketat,” ungkap Kasat Reskrim.

Dengan hasil ini, Polres Kotamobagu kembali menunjukkan konsistensinya dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang berkeadilan. Terutama dalam perkara-perkara sensitif seperti perlindungan data pribadi, Polri berkomitmen untuk bertindak secara presisi guna memastikan kepastian hukum bagi semua pihak. Keberhasilan ini diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja jajaran Polres Kotamobagu. (Tofan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here