Home Kamtibmas Kasus Pencurian HP di Kantor Kelurahan Kotamobagu Terungkap, Korban Pilih Selesaikan Secara...

Kasus Pencurian HP di Kantor Kelurahan Kotamobagu Terungkap, Korban Pilih Selesaikan Secara Restorative Justice

1208
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu menangkap pria paruh baya yang diduga pelaku pencurian 1 unit Handphone Realme C15 di kantor kelurahan Kotamobagu.

Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat tanggal 8 April 2022 dimana saat itu korban sedang mengecash di kantor kelurahan Kotamobagu kemudian datang pelaku tanpa diketahui korban, diduga mengambil HP Realmi C15 miliknya. Atas kejadian ini, korbanpun melapor di Polres Kotamobagu yang tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/2018/IV/2022/SPKT/Res-Ktg/Sulut tanggal 8 April 2022.

Korban atau pelapor Novi Supit yang kehilangan HP Android Realme C5

Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Kotamobagu, alhasil pada Sabtu (11/11/2022) keberadaan HP dengan nomor imei yang sesuai dengan milik korban ditemukan dari tangan seorang lelaki RP alias Rid warga Kelurahan Gogagoman, setelah dilakukan pengembangan, terungkap tersangka yang diduga melakukan pencurian adalah DM alias Der (88) warga Kel. Gogagoman.

HP dan Charger milik korban

Tersangka DM bersama barang bukti HP Realmi C15 serta charger langsung diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut.

Saat tersangka diamankan, korban langsung mendatangi Mapolres Kotamobagu untuk melihat HP yang hilang sejak bulan April tersebut, namun oleh korban atau pelapor memilih memaafkan pelaku.

Sesuai kesepakatan kedua belah pihak, kasus ini diselesaikan melalui Restorative Justice, korban atau pelapor mengucapkan terima kasih kepada pihak Sat Reskrim Polres Kotamobagu karena HP milik korban telah ditemukan masih dalam keadaan utuh.

Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwiadnyana

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwi Adnyana membenarkan kasus pencurian HP ini dan diselesaikan melalui keadilan restoratif. “Korban tidak lagi merasa keberatan dan kasus ini telah diselesaikan secara Restorative Justice, dan korban mendapatkan kembali HP miliknya” ujar Kasi Humas. (Maruf)

VIDEO UCAPAN TERIMA KASIH KORBAN

Baca juga  Melalui Sat Binmas, Polres Kotamobagu kedepankan fungsi preventif guna cegah gangguan Kamtibmas sedini mungkin.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here