Home Kasus Polres Kotamobagu Gelar Press Conference 4 Kasus Diantaranya Terkait Penipuan Arisan &...

Polres Kotamobagu Gelar Press Conference 4 Kasus Diantaranya Terkait Penipuan Arisan & Pemerkosaan Anak Tiri.

816
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Hari ini Polres Kotamobagu menggelar Press Conference terkait 4 (empat) kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotamobagu, Rabu (25/05/2022).

Adapun empat kasus yang digelar dalam jumpa pers tersebut yaitu yang pertama adalah pemerkosaan terhadap anak tiri, kedua pencurian ayam ternak petelur, selanjutnya pencurian handphone android dan terakhir penyebaran berita bohong terkait jual beli arisan.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK yang memimpin langsung kegiatan jumpa pers tersebut didampingi oleh Wakapolres Kotamobagu Kompol Afrizal Nugroho SIK, MH, Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK dan Kasi Humas IPTU I Dewa Gede Dwi Adyana dengan turut menghadirkan para tersangka lengkap dengan barang buktinya.

Saat menggelar jumpa pers terkait pemerkosaan anak tiri turut pula mengundang psikolog dari P2TP2A Kab. Bolmong dan para kuasa hukum korban NNP alias Kembang dengan turut didampingi oleh Kanit 1 bidang perempuan dan perlindungan anak IPDA Fitri Nugrahani S.Tr.K

AKBP Irham Halid SIK saat menggelar press conference yang terakhir terkait penyebaran berita bohong jual beli arisan yang saat ini viral di sejumlah media hingga jagad maya turut berpesan serta menegaskan kepada masyarakat.

“Sudah banyak kejadian serupa dengan penipuan-penipuan seperti ini dan pada akhirnya hanya akan merugikan masyarakat itu sendiri”, imbau Kapolres.

“Sekali lagi saya mengimbau kepada masyarakat tangan mudah terperdaya, jangan mudah menjadi korban dari para pelaku-pelaku penipuan seperti ini, tolong hati-hati, mawas diri, waspada”. tegasnya.

“Bahkan perbankan pun tak ada yang menjanjikan keuntungan sebesar itu, jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan yang besar yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri”, pungkas Kapolres.

Untuk kasus dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen saat ini sudah ada 2 Laporan Polisi dengan masing-masing terlapor KM Alias Kof (selaku owner), IM Alias Ind dan AD Alias Arin (selaku admin/reseller).

Baca juga  Hanya Dalam Sehari, Satuan Reskrim Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Pencurian HP dan Perhiasan Emas

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada masing-masing terlapor yaitu Pasal 45 a ayat (1) Sub Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. (Rizky)

Check link video terkait press conference dibawah ini: ⬇️⬇️⬇️

https://youtu.be/QlWY1rWDBVY

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here