Humas Polres Kotamobagu – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu kembali mengungkap kasus judi Online.
Kasus ini diungkap penyidik Sat Reskrim Polres Kotamobagu pada Senin (6/6/2022) dimana kedua tersangka HP alias Hen (36) warga Tapadaka Dumoga Tenggara dan seorang perempuan WM alias Wir (21) warga Poyowa Besar Satu yang diduga keduanya merupakan pelaku judi Online ini.
Modus Operandi yang dijalankan keduanya yakni menerima pemasangan angka dari masyarakat kemudian oleh HP memasang Angka-angka tersebut melalui akun judi Togel Online menggunakan akun atas nama Enda.
Dari pemeriksaan keduanya, WM (21) mengaku bahwa perannya adalah mengumpulkan nomor atau angka pasangan Judi Togel dari masyarakat, kemudian angka pasangan tersebut diserahkan kepada HP (36) melalui Whatsapp untuk dipasang di akun judi Online milik HP. Jika ada yang menang maka HP akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000 dari setiap kelipatan nomor yang menang.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan pengungkapan kasus ini.
Dari tangan keduanya diamankan bersama barang bukti 1 buah HP Vivo Y20, 1 buah HP Samsung A50, 1 buah ATM bank BRI, uang Rp. 55.000, pulpen serta kertas rekapan.
“Keduanya telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut” Tegas Kasi Humas. (maruf)