Humas Polres Kotamobagu – Satuan Reskrim Polres Kotamobagu yang dipimpin AKP Batara Indra Aditya, SIK kembali mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang menimpa warga Bolaang Mongondow yang masih dalam wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban yang tertuang dalam 3 laporan Polisi masing : LP/B/555/VIII/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, LP/B/556/VIII/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, LP/B/557/VIII/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 20/08/2022. Korban merupakan pelajar yang baru berusia 11 tahun.
Tim Resmob merespon cepat langsung menangkap 3 orang yang diduga pelaku pada hari yang sama saat dilaporkan yakni Rabu (20/08/2022) masing-masing : MT (32), SM (46), HO (46) ketiganya warga di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dari hasil interogasi penyidik, ketiganya mengakui melakukan perbuatan Cabul terhadap korban, sedangkan MT (32) mengaku pernah sampai melakukan persetubuhan terhadap korban.
Modus operandi ketiga pelaku dengan memanfaatkan hubungan keluarga dengan korban dan membujuk korban dengan meminjamkan HP untuk bermain kemudian mengambil kesempatan melancarkan aksi pencabulan terhadap korban yang diduga dilakukan sejak tahun 2019.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan terhadap 3 orang diduga pelaku pencabulan ini. “3 tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut”. Tegas Iptu Dewa. (Maruf)