Humas Polres Kotamobagu – Unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu mengamankan RM (24) warga Desa Lolayan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow pada Kamis (1/9/2022).
RM (24) merupakan terduga penganiayaan berupa pembacokan dengan senjata tajam terhadap belasan orang di beberapa lokasi di Kotamobagu pada 23 Juni 2022 lalu, namun RM juga saat itu mengalami luka bacokan serta diduga mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ).

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana menyampaikan bahwa benar RM saat ini telah diamankan di Mapolsek Kotamobagu untuk menjalani proses hukum selanjutnya yang mana terhitung mulai tanggal 1 September 2022 RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses penyidikannya sudah tahap I.
“RM ini baru saja kembali dari Manado setelah melakukan pemeriksaan kesehatan di salah satu Rumah Sakit, namun oleh keluarga dipulangkan ke Kotamobagu kemudian ditindak lanjuti Polres Kotamobagu dengan mengamankan yang bersangkutan”. Urai Kasi Humas. (Maruf)