HUMAS POLRES KOTAMOBAGU – Tim Patroli Ranmor R2 Samapta yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Polres Kotamobagu beraksi dengan cepat ketika mengetahui ada sekelompok anak-anak muda (AAM) sedang mengonsumsi minuman keras (Miras) di tempat umum ketika aktivitas di pasar Genggulang biasanya mulai ramai dengan pedagang yang datang, Senin (24/07/2023) pukul 03.00 WITA dini hari.
Saat patroli rutin, tim Patroli Ranmor R2 Samapta melihat puluhan pemuda yang mencurigakan berkumpul di sudut pasar yang sepi. Setelah mendekat, mereka dengan jelas melihat beberapa botol minuman keras yang tergeletak di antara kelompok tersebut.
Tim Patroli Ranmor R2 Samapta langsung bergerak untuk membubarkan kelompok tersebut dan mengambil tindakan tegas atas adannya aktifitas haram tersebut. Dalam waktu singkat, anggota tim berhasil membubarkan kelompok tersebut dan membuang isi Miras yang ada di tempat itu.
Kasat Samapta IPTU I Ketut Wiyasa SE menyatakan, “Kami selalu siap untuk menghadapi situasi seperti ini. Konsumsi miras di tempat umum bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat”.
Setelah membubarkan kelompok tersebut, tim Patroli Ranmor Samapta juga memastikan sisa-sisa minuman keras yang tercecer dibuang dengan benar agar tidak menimbulkan gangguan.
Ketut juga berpesan terutama para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka dan aktif menasehati anak-anaknya akan bahaya mengkonsumsi Miras di usia muda. Langkah pencegahan seperti ini dapat membantu mencegah terjadinya perilaku yang merugikan diri sendiri maupun orang lain di masa depan. (Rizky)