Humas Polres Kotamobagu – Bertempat di Ruang Aula Polres Kotamobagu telah berlangsung Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) terhadap 1 anggota Polri bersama calon pasangan, Rabu (18/10/2023).
Sidang BP4R dipimpin langsung Kabag SDM AKP Donal S Ngalimin SE didampingi Personil Propam yang dihadiri oleh Pasangan BRIPTU I Made Jataweda bersama Ni Wayan Santi serta kedua orang tua dan Pengurus Bhayangkari Cabang Kotamobagu.
Dalam kesempatan tersebut Kabag SDM Polres Kotamobagu menyampaikan bahwa kegiatan Sidang BP4R merupakan kewajiban bagi setiap Anggota Polri yang akan menikah.
“Hasil Sidang pembinaan secara Dinas Polri dari Personil Polres Kotamobagu yang mengajukan permohonan izin kawin tersebut telah disetujui untuk melangsungkan perkawinan menurut Agama yang bersangkutan” Donal. (HUMAS02)