Humas Polres Kotamobagu – Personil Polsek Kotamobagu Utara amankan Pelaku pengrusakan rumah di Desa Bilalang II, Minggu (14/01/2024)
Pengrusakan rumah tersebut diketahui oleh Pihak Kepolisian melalui adanya aduan warga dan dengan cepat di respon Unit Reskrim yang dipimpin langsung AIPTU Yusuf Suratinoyo.
Berdasarkan keterangan saksi RP bahwa Pelaku FY sejak pukul 11:00 wita sudah mengkonsumsi Miras dan memutar musik dengan volume tinggi.
Hingga pukul 17:30 wita FY yang sudah dalam keadaan mabuk minuman keras tersebut membuat keributan hingga merusak kaca rumahnya sendiri.
Akibatnya pelaku FY mengalami luka ringan pada bagian kaki dan diarahkan oleh Unit Reskrim untuk segera melakukan pengobatan di Puskesmas terdekat.
Setelah dilakukan pengobatan, pelaku FY diamankan oleh Unit Reskrim. Pelaku yang didampingi oleh orang tuanya diberikan himbauan agar tidak lagi mengkonsumsi minuman keras yang dapat merugikan dirinya sendiri dan warga sekitar.
Polres Kotamobagu mengapresisasi tindakan warga masyarakat yang sudah melaporkan kejadian tersebut. Hal ini sangat membantu dalam upaya pencegahan gangguan Kamtibmas. (HUMAS02)