Humas Polres Kotamobagu – Kapolsub Sektor Kotamobagu Selatan, Ipda Gunawan Mokoagow, memimpin pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Desa Kopandakan Satu dan Desa Bungko, Sabtu (5/7/2025).
Kegiatan difokuskan pada penertiban masyarakat terkait penggunaan knalpot bising, konsumsi minuman keras di tempat umum, praktik perjudian, kepemilikan senjata tajam, serta balapan liar yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua botol minuman keras jenis Cap Tikus dalam kemasan botol aqua 600 ml dari seorang penjual bernama FP, warga Desa Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan. Barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.
Selain penindakan, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan, serta menjauhi kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Melalui KRYD ini, Polsub Sektor Kotamobagu Selatan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat mengenai bahaya penggunaan knalpot bising, konsumsi miras di ruang publik, serta praktik ilegal lainnya, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kotamobagu Selatan. (HUMAS02)




