Home Polsek Jajaran Kenal lewat Facebook Remaja asal Desa Passi akui berhasil cabuli Gadis 14...

Kenal lewat Facebook Remaja asal Desa Passi akui berhasil cabuli Gadis 14 tahun.

1146
0
SHARE

Tidak sampai seminggu, Pelaku berhasil di bekuk Unit Reskrim Polsek Passi.

Humas Polres KotamobaguKamis (09/01/2020), Belum genap seminggu dilaporkan ke Polsek Passi, seorang Pelaku perbuatan cabul/persetubuhan terhadap anak di bawah umur sudah berhasil di giring Unit Reskrim Polsek Passi dan dalam beberapa hari kedepan harus mebginap di ruang tahanan Polsek Passi.

Di bantu oleh Kanit Intel Aiptu Iswandi Mokodongan, Kanit Buser Bripka Asri Mokodongan dan Bripka Jamal telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku Perbuatan cabul/persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Passi II.

Adapun dengan dasar Laporan Polisi No. Pol. :/02/I/2020/Sek-Passi, Tanggal 03 Januari 2020 Pelaku lelaki FW (19 Tahun) berhasil di tangkap di lorong SDN Desa Passi II.

Dari hasil interogasi Petugas saat melakukan penangkapan Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan cabul tersebut, setelah sebelumnya mengenal korban lewat jejaring sosial (Facebook) pada akhir Desember 2019 setelah membut janji bertemu akhirnya kehadian persetubuhan itupun di lakukan di rumah kakek Pelaku.

Kapolsek Passi AKP Amri Mamijo saat di konfirmasi via Whatsapp membenarkan terkait penangkapan tersebut, dan menjelaskan pihaknya akan sangat tegas bila menyangkut permasalahan anak dibawah umur.

“Bila menyangkut permasalahan anak di bawah umur kami akan langsung tindaki, karena menyangkut masalah moral dan ini sebagai upaia menyelamatkan genarasi kita”. Jelas Kapolsek berperawakan atletis tersebut. (Rizky)

Baca juga  Jelang Pilsang serentak, Safari Kamtibmas Kapolres Kotamobagu Jumat Keliling di Desa Matali Baru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here