Humas Polres Kotamobagu – Senin (17/02/2020), Hari ini Kembali Polres Kotamobagu menyidangkan 3 (tiga) orang Personilnya, 1 (Satu) sidang Kode Etik Polri dan 2 (Dua) sidang disiplin, adapun yang menjadi agenda sidang kali ini yaitu sidang lanjutan untuk pengambilan putusan kepada para Terduga Pelanggar.
Sebelum sidang putusan sidang kali ini juga dengan menghadirkan berbagai alat bukti baik yang meringankan seperti piagam penghargaan, tanda jasa, dan sebagainya ataupun alat bukti yang memberatkan seperti bukti tidak melaksanakan tugas lewat rekapan absen.
Kepada para Terduga Pelanggar yang disidangkan ada yang diputuskan untuk menempati tempat khusus (Tahanan) selama 28 hari namun yang dirasa berat oleh terduga pelanggar yaitu penundaan pangkat hingga 1 periode ataupun tidak bisa mengikuti pendidikan selama 1 periode.
Wakapolres Kotamobagu Kompol Effendy Tubagus, S.Sos, Msi selaku Pimpinan sidang menjelaskan bahwa sidang kali ini merupakan sidang lanjutan minggu sebelumnya.
“Sidang kali ini merupakan lanjutan sidang minggu lalu dengan agenda menghadirkan alat bukti yang meringankan untuk pengambilan keputusan, sehingga anggota kami tersebut tidak terkatung-katung melaksanakan tugas karena telah disidangkan dan sudah mendapatkan vonis sesuai dengan pelanggarannya”. Tutur Wakapolres.
(Rizky)