Humas Polres Kotamobagu – Jumat (28/02/2020), Ibarat sebuah peribahasa sepandai pandainya Tupai melompat pasti sekali waktu akan jatuh juga, hal itu pula yang menimpa lelaki HA Alias Her yang selama sebulan membuat dirinya sendiri kesulitan karena harus melarikan diri dan terus menerus bersembunyi, toh pada akhirnya ‘terendus’ juga oleh Petugas.
Berbekal Laporan polisi No. Pol : LP /172/II/2020/Sulut/Spkt/Res Ktg, Tanggal 28 Februari 2020 HA alias Her (20 Tahun) alamat Kelurahan Popundayan diamankan oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu hari Kamis, Tangga 27 februari 2020 Pukul 19.00 Wita di Desa Pinonobatuan Barat karena dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukannya.
Tim Resmob menindaklanjuti adanya Laporan Masyarakat bahwa terkait peristiwa penggelapan motor yang terjadi pada tanggal 25 Januari 2020 pukul 03.00 Wita yang diduga dilakukan oleh Pelaku sehingga Tim mencari keterangan terkait keberadaan Pelaku.
Sebulan sudah Tim mengantongi identitas pelaku dan setelah mendapatkan informai Pelaku ada diwilayah Pinonobatuan, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Muh. Fadli, SIK dan Katim Resmob AIPTU Alfret Laheba langsung melakukan pemburuan alhasil pada pukul 19.00 wita Tim berhasil menangkap Pelaku.
Selanjutnya Tim melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan 1 Unit Motor Mio Soul JT 125 warna hitam di bengkel Lelaki Ponodi di Desa Mopuya selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawah ke Polres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih akan terus melakulan pengembangan dilapangan terkait kasus ini guna mengantisipasi dan mencari adannya barang bukti yang lain”. Jelas Katim Resmob Aiptu Alfret Laheba.
(Rizky)