Humas Polres Kotamobagu – Tim Resmob kembali berhasil mengungkap dan menangkap 2 Pelaku Curanmor pencurian kendaraan bermotor, Selasa (03/03/2020).
Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. :LP/183/III/2020/Res Ktg, Tanggal 2 Maret 2020, kedua Pelaku Curanmor berinisial HK Alias Hen (30 tahun) Alamat Desa Insil dan AM Alias Ap (21 Tahun) Alamat Desa Insil.
Adapun kedua Tersangka HK dan AM ditangkap di rumahnya di Desa Insil pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020 Pukul 05.30 Wita, dan sekitar pukul 07.00 Wita yang merupakan keberhasilan yang patut diapresiasi bisa mengungkap kasus pencurian motor dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.
Keduanya ditangkap setelah Tim Resmob menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya perkara pencurian kendaraan bermotor, dari hasil pengembangan Tim berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku dan setelah dipastikan keberadaan kedua tersangka berada di Desa Insil sehingga Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Muh Fadli, SIK dan Katim Resmob Aiptu Alfret Laheba langsung menuju Desa Insil dan melakukan penangkapan terhadap kedua Pelaku
Katim Resmob Aiptu Alfret Laheba menjelaskan sesampainya di lokasi Tim langsung melakukan pengembangan di TKP adapun salah satu pelaku yaitu HK terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur yaitu ditembak kaki kanannya karena berupaya melakukan Perlawanan terhadap petugas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit Motor Honda Revo berwarna merah.
(Rizky)