Humas Polres Kotamobagu – Komitmen Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Royke Lumowa, M.M untuk meberantas judi di Sulut telah ditindak lanjuti oleh Polres Kotamobagu diwilayah hukumnya.
Adalah AM alias Arman (27) dan AM alias Amiati (48) warga Kel. Matali Kec. Kotamobagu Timur akhirnya diriungkus Tim Resmob Polres Kotamobagu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muh. Fadli, SIK pada Senin (16/3).
Penangkapan judi Togel ini sendiri berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktifitas peredaran judi Togel oleh AM alias arman yang merupakan bandar serta AM alias Amiati seorang Ibu rumah tangga sebagai pengecer.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain : 3 buah HP salah satunya jenis Android, ATM BCA, buku rekapan dan Ballpoint 2 buah serta uang sebesar Rp. 130.000 (Seratus tiga puluh ribu rupiah) yang diduga hasil transaksi judi togel.
Kedua tersangka saat ini sudah digelandang ke Mapolres Kotamobagu guna proses hukum lebih lanjut. Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK yang diwakili oleh Kasubbag Humas Iptu Rusman M. Saleh, SE menyampaikan bahwa Polres Kotamobagu masih terus memburu bandar maupun pengecer Judi Togel yang beroperasi di wilayah hukum Polres Kotamobagu. “Jika masyarakat punya informasi peredaran judi Togel, jangan ragu untuk melaporkannya di Polres Kotamobagu untuk ditindak lanjuti” tandasnya. (Maruf)