Home Internal Anev sekaligus Coffee Morning ala Polres Kotamobagu

Anev sekaligus Coffee Morning ala Polres Kotamobagu

898
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saat ini Presiden Republik Indonesia Ir. Hi. Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi Corona atau Covid-19 yang mewabah di Indonesia.

‎Penetapan status tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona virus disease (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam Peraturan Pemerintah yang terdiri dari tujuh pasal ini dijelaskan bahwa ‎Pemda boleh menerapkan PSBB setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Pembatasan sosial yang dimaksud yakni membatasi pergerakan orang dan barang di wilayah Provinsidan Kabupaten/Kota. PSBB bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat.

Menyikapi hal tersebut Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK bersama dengan Wakapolres Kotamobagu Kompol Effendy Tubagus, S.Sos, M.Si kembali melaksanakan giat Anev kepada seluruh PJU dan Perwira yang ada di jajaran Polres Kotamobagu terkait pelaksanaan tugas rutin Kepolisian dan juga pelaksanaan tugas terkait kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19. Selesa (7/4/2020)

Pelaksanaan Anev kali ini dilaksanakan di halaman Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu, serta dirangkaikan dengan coffe morning.

Selain memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas dan juga membuka usul dan saran, Kapolres Kotamobagu juga memberikan beberapa masukan terkait pelaksanaan tugas.

Kapolres Kotamobagu menjelaskan bahwa akan segera menyiapkan berbagai langkah dan upaya yang maksimal guna mendukung kebijakan Pemerintah pusat tersebut.

“Terkait kebijakan Pemerintah mengenai penerapan PSBB, Polres Kotamobagu serta jajaran selalu mendukung dan membantu serta menyiapkan langkah-langkah yang optimal terkait dengan upaya Pemerintah dalam penanganan Covid-19 apabila langkah tersebut akan diberlakukan juga di wilayah Kota Kotamobagu”, Jelas Kapolres Kotamobagu.

Baca juga  Sosialisasi DIPA T.A. 2022, Kapolres Kotamobagu tegaskan hati-hati dalam pengelolaan anggara & manfaatkan untuk operasional Kepolisian.

Selain menyesuaikan diri dengan kebijakan terkait penanganan Covid-19, Kapolres Kotamobagu juga akan melaksanakan berbagai kebijakan terkait pelaksanaan tugas di lingkungan Polres Kotamobagu.

(HM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here