Home Polsek Passi Antisipasi situasi, Polsek Passi amankan para pelaku penganiayaan secara bersama-sama

Antisipasi situasi, Polsek Passi amankan para pelaku penganiayaan secara bersama-sama

3038
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Kepolisian Sektor (Polsek) Passi telah mengamankan tiga pelaku penganiayaan atau tindak pidana kekerasan yang terjadi di jalan raya antara Desa Passi dan Passi II Kecamatan Passi Barat pada Minggu (7/6/2020) sekitar Pukul 05.30 Wita.

Kejadiannya terjadi saat korban bersama rekan-rekanya pulang dari Bukit Pomomantouan Desa Passi Kecamatan Passi Barat menuju rumah masing-masing, tiba-tiba saat melintas di jalan perbatasan antara Desa Passi II dan Desa Passi telah dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal, kemudian dianiaya dengan cara dilempar dengan batu serta memotong dengan mengunakan parang akibat kejadian tersebut telah menimbulkan luka pada masing-masing korban antara lain:
1. Nama Jonifan Sani (26 thn) warga Desa Bilalang II Kecamatan Kotamobagu Utara dengan luka potong di kaki kanan.
2. Nama Alan Budi Kusuma Sugeha, (23 thn), warga Desa Bilalang III Kecamatan Bilalang dengan luka gores di kepala bagian kiri.
3. Nama Diki Candra Mokoginta, (25 thn) warga Desa Bilalang II dengan luka gores pada kepala bagian belakang.
4. Nama Deden Sugeha, (22 thn) warga Desa Bilalang II dengan luka/bengkak di bagian mata sebelah kanan.

Kapolsek Passi IPTU Amri Momijo menerangkan bahwa setelah mendengar laporan dari masyarakat Ka SPK Aipda Stefli Padjama bersama anggota jaga langsung turun ke TKP dan langsung membawa korban untuk berobat di RS. Monompia Kotamobagu selanjutnya mengarahkan keluarga korban untuk membuat Laporan Polisi di Kantor Polsek Passi.

Pada Pukul 09.45 Wita atas Perintah Kapolsek, Kanit Intelkam Aiptu Iswandi Mokodongan bersama Kanit Reskrim Bripka Djamaludin turun Ke TKP dan atas keterangan dari salah satu korban telah mengamankan salah satu terduga pelaku atas kerja sama dengan Sangadi dan aparat Desa Passi II yg berinisial WA alias Anto (20 tahun) warga Desa Passi Kecamatan Passi Barat.

Baca juga  Kapolsek Passi pimpin pengamanan Final dan penutupan turnamen Sepak Bola Pangian Barat Cup 2020

Pada Pukul 12.00 Wita telah datang menyerahkan diri di kantor Polsek Passi dua terduga pelaku lainnya masing-masing YH alias Yedi (18 Tahun) warga Desa Passi II dan GM alias Gus (19 thn) warga Desa Passi II Kecamatan Passi Barat.

Atas kejadian tersebut pelaku diamankan dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dgn ancaman hukuman 5 Tahun 6 Bulan.
(Apri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here