Humas Polres Kotamobagu – Untuk mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan Mako, personil Urusan Kesehatan (Urkes) Bag Sumda Polres Kotamobagu melakukan penyemprotan disinfektan di ruang tahanan Polres Kotamobagu, Kamis (25/6/2020).
Pembersihan dan penyemprotan disinfektan dilakukan khusus di ruang tahanan, hal tersebut untuk mencegah menyebarnya virus corona di ruang tahanan yang kita tahu tidak sedikit orang yang ada di ruang tahanan tersebut.
Kegiatan penyemprotan di ruang tahanan sengaja dilakukan siang hari, hal tersebut dimaksudkan agar penyemprotan dilakukan secara maksimal.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Kotamobagu Iptu Rusman M. Saleh, SE mengatakan selain ruang tahanan, kita juga menyemprot ruang–ruang kantor yang bukan pelayanan publik, Polres Kotamobagu mewajibkan juga masyarakat yang masuk untuk menggunakan masker serta wajib mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan.
“Kegiatan ini dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 (virus Corona) di lingkungan Polres Kotamobagu apalagi di ruang tahanan yang kita tahu tidak sedikit orang yang ada di ruang tahanan tersebut.,” ujarnya.
Kasubbag juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polri dalam mendukung keselamatan masyarakat untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus corona di wilayah Kota Kotamobagu. (HM)