Humas Polres Kotamobagu – Karim Mamonto (47) warga Tapa Aog, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow ditemukan gantung diri dirumahnya, Minggu (05/7) sekitar pukul 01.30 Wita.
Dari keterangan Saksi Sopran Mamonto (22) pada pukul 01.10 wita saat itu saksi baru pulang dari rumah temannya dan langsung masuk ke rumah miliknya, kemudian melihat kedalam kamar korban yang saat itu, telah tergantung dengan seutas tali nilon berukuran 3 mili yg melilit lehernya dan saat itu korban sudah tidak bergerak dan diperkirakan sudah meninggal dunia.
Setelah mengetahui kejadian tersebut Sopran Mamonto yang merupakan keponakan Korban memberitahukannya kepada orang tuanya, atas kejadian tersebut keluarga langsung menurunkan Korban yang saat itu tergantung pada sebatang kayu ayunan bayi dan seutas tali Nilon didalam kamar.
Sekitar pukul 01.30 wita keluarga memberitahukan hal tersebut kepada Sangadi Desa Tapa Aog Cimrawati Piri bahwa saudaranya Karim Mamonto telah meninggal dunia saat ditemukan dikamar korban dengan menggantungkan diri.
Pada pukul 02.30 wita Sangadi Desa Tapa aog bersama keluarga korban mendatangi Polsek Lolayan untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Setelah mendapatkan laporan atas kejadian tersebut Pukul 03.15 wita Polsek lolayan lansung mendatangi TKP di rumah milik Rusni Mamonto yang saat itu korban tinggal bersama sama dengan keluarga tersebut dikarenakan kedua orang tuanya sudah meninggal dunia.
Selanjutnya setelah melakukan olah TKP serta pengumpulan barang bukti lainnya bahwa menurut keterangan keluarga dan tetangga bahwa Korban sudah pernah melakukan pemeriksaan dirumah sakit jiwa Sario Manado pada tahun 2019, bahwa yang bersangkutan (Korban) mengalami gangguan jiwa yang saat ini masi sering mengalami sakit sehingga korban melakukan gantung diri dikamarnya.
Kapolsek Lolayan Iptu Joel Lalensang menjelaskan bahwa berdasar keterangan yang dihimpun korban telah lama mengalami sakit gangguan jiwa dan sering berhalusinasi sehingga mengakhiri hidupnya dengan menggantungkan dirinya.
“Menurut keterangan saksi dan keluarga bahwa korban mempunyai riwayat gangguan jiwa dan sudah pernah melakukan pemeriksaan dirumah sakit jiwa Sario Manado pada tahun 2019, sehingga sering berhalusinasi dan mengakhiri hidupnya dengan menggantungkan dirinya.” Jelas Kapolsek Lolayan.
Atas kejadian tersebut keluarga dan 7 (tujuh) kakak beradik sudah mengikhlaskan bahwa yg bersangkutan meninggal dikarenakan penyakit ganguan jiwa yang dialami korban. selanjutnya keluarga sudah sepakat serta tidak keberatan atas kejadian tersebut, dan telah melakukan musyawarah dan menandatangani penolakan otopsi dari pihak kepolisian.
(HM-2006)