Humas Polres Kotamobagu – Apes dialami MM warga Gogagoman Kec. Kotamobagu Barat, niat hati berharap keuntungan dari Proyek, justru alami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Sesuai pengakuan korban saat melapor di Polres Kotamobagu pada Rabu (8/7), kejadian ini bermula pada bulan 12 Desember 2017, saat itu korban didatangi dua orang yakni SB alias Sulianti (40) serta IP lias Iskandar (45) keduanya warga Desa Insil Kec. Passi Timur Kab. Bolmong, saat itu kedua terlapor ini menawarkan kerjasama pembiayaan proyek yang ada di Kabupaten Bolmong Timur.
Kerjasama yang ditawarkan kedua terlapor yakni pembiayaan proyek pengerasan jalan di Desa Buyandi Kecamatan Modayag Kabupaten Boltim hingga kemudian pada tanggal 14 Desember 2017, korban menyerahkan uang sebesar Rp.37.000.000 kepada kedua terlapor untuk proyek dimaksud, namun hingga tahun 2020 keuntungan dari pembiayaan proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Selain proyek pengerasan jalan di Buyandi yang fiktif, korban juga mengakui bahwa masih ada sekitar 83 proyek yang dijanjikan kedua terlapor yang tak pernah terealisasi dan kerugian yang dialami terlapor mencapai Rp.900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah). Korban akhirnya menyeret permasalahan ini di ranah hukum karena merasa ditipu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M Saleh, SE membenarkan laporan ini.” Laporan penipuan ini sudah masuk di SPKT Polres Kotamobagu, penyidik sedang mengumpulkan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut”. pungkas Kasubbag Humas mengkonfirmasi Kasus ini. (MS-2002)