Humas Polres Kotamobagu – Untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas yang cenderung meningkat saat malam minggu, Polres Kotamobagu dan jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di wilayah hukum Polres Kotamobagu Sabtu (8/8).
Dari hasil Patroli dan Sambang yang dilaksanakan oleh personil, ditemui adanya masyarakat / pemuda yang melakukan pesta miras di emperan maupun di tempat-tempat sunyi seperti puncak kuburan China di Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur. Selain untuk mencegah gangguan Kamtibmas, personil juga menghimbau kepada masyarakat tentang protokol Covid-19 mengingat situasi saat ini masih Pandemi Virus Corona.
Saat melaksanakan patroli, Tim Resmob Polres Kotamobagu menemukan 3 orang Muda-mudi yakni dua orang pria TS alias Tias (22) warga Desa Bongkudai, MS alias Saiful (29) warga Manado dan satu wanita TH alias Mutiara (17) warga salah satu Kelurahan di Kecamatan Kotamobagu Barat di salah satu hotel Kotamobagu yang merupakan pasangan tidak sah. Personil kemudian mengamankan ketiganya di Kantor Resmob Polres Kotamobagu dan setelah di interogasi didapati informasi bahwa TH alias Tiara yang berstatus mahasiswi tersebut sudah 3 bulan tidak pulang ke rumah. Personil akhirnya mengarahkan keluarga TH untuk membuat laporan Polisi.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubag Humas Iptu Rumsan M Saleh, SE menyampaikan bahwa kegiatan rutin yang ditingkatkan atau disingkat KRYD ini dilaksanakan untuk mencegah berbagai gangguan Kamtibmas. “Kegiatan KRYD dilaksanakan dalam bentuk patroli pada jam rawan yakni tengah malam hingga menjelang subuh di wilayah hukum Polres Kotamobagu untuk mencegah berbagai gangguan Kamtibmas” tegas Kasubbag Humas. (MS-2002)