Home Reskrim Pelaku penganiayaan terhadap anggota Brimob Inuai berhasil diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu

Pelaku penganiayaan terhadap anggota Brimob Inuai berhasil diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu

1072
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, SIK, SH, MH dan Kanit Resmob Ipda Fri Gunawan, STrK berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku penganiayaan terhadap Korban Rahmat Wiranto Mokoginta (Umur 23 tahun) yang merupakan anggota Brimob Inuai yang terjadi di ruas jalan Ibantong Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur pada hari Minggu (30/08/2020) pukul 05.30 Wita.

Adapun dasar penangkaan terhadap para pelaku tersebut yakni berdasarkan LP/619/VIII/2020/SULUT/Reskrim/RES-KTG, tanggal 30 Agustus 2020.

Pelaku yang berhasil di amankan oleh Tim pada hari Minggu (30/8/2020) antara lain DW Alias Doni, (Umur 23 tahun) dan AP Alias Ar (Umur 24 tahun) keduanya Warga Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur yang berhasil diamankan di Kelurahan Sinindian.

Menurut penuturan saksi korban pada saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu bahwa saat korban berada di jalan Ibanto Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur, dimana kendaraan yang dikendarai olehnya, suhu kendaraan/temperatur panas naik dan akhirnya kendaraan diberhentikan di pinggiran jalan. selanjutnya korban bersama temannya Richard Nayoan turun dari mobil untuk mencari air yang akan digunakan di mobil tersebut. Tiba-tiba dua kendaraan yang berjenis Sigra dan Kayla warnah biru dan merah melewati mereka kemudian mengatakan “Ba pinggir kwa”. Selanjutnya teman korban yang bernama Richard Nayoan mengatakan “So di pinggir skali”, tiba-tiba ke delapan lelaki yang tidak dikenal tersebut langsung turun dari mobil dan mendekati mereka berdua dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan temannya itu. Selesai melakukan pemukulan para pelaku langsung naik kembali ke mobil mereka dan langsung pergi.

Baca juga  DPO Curanmor TKP Kelurahan Gogagoman Berhasil Diringkus Tim Resmob Polres Kotamobagu di Desa Apado

Dengan adanya kejadian tersebut Korban bersama temannya langsung membuat Laporan ke SPKT Polres Kotamobagu untuk dilakukan proses hukum.

Atas kejadian tersebut pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan berdasarkan pasal yang disangkakakan yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Saat ini Tim masih melakukan pencarian dan pengembangan terhadap para pelaku lainnya, kemudian untuk pelaku yang sudah diamankan langsung dibawa ke Polres Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan di ruang Sat Reskrim Polres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubag Humas Iptu Rusman M. Saleh, SE membenarkan adanya kejadiaan tersebut. “Saat ini para Pelaku/Tersangka telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk proses lebih lanjut dan saya menghimbau para pelaku lainnya untuk menyerahkan diri kepada petugas Kepolisian”. pungkasnya.
(HM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here