Humas Polres Kotamobagu – Upaya preemtif dan preventif terus digiatkan pihak Kepolisian kotamobagu, dengan cara sosialisasi, himbauan serta edukasi dengan maksud untuk mencegah bertambahnya lagi korban jiwa (Keselamatan diri), dampak rusaknya lingkungan yang merupakan warisan buat anak cucu kita semua. Sekitar bulan Nopember 2019 malah pernah terjadi korban yang jumlahnya banyak sekitar puluhan jiwa bahkan sejak dari awal Febuari 2020 yang lalu dilaksanakan kegiatan edukatif dan himbauan secara persuasif oleh Polres Kotamobagu di lokasi Pertambangan Emas Tampa Ijin (PETI) di Desa Bakan Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow.
Namun upaya tersebut tidak dihiraukan oleh beberapa oknum penambang dilokasi PETI tersebut dengan beralasan itu tanah milik mereka dan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sabtu (05/09/2020) Pada saat Petugas Polres kotamobagu melaksanakan patroli di Lokasi Jalina-Tapa gale, petugas mendapati ada 3 orang masing- masing SP Alias Hendro, JP alias Jemmy, dan JS alias Jhon (52) sedang melakukan pengolahan emas tanpa ijin.
Pelaku dan BB langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Kotamobagu untuk diproses sesuai ketentuan UU.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubag Humas Polres Kotamobagu Iptu Rusman M. Saleh, SE membenarkan adanya kegiatan penambangan tanpa ijin oleh ketiga oknum penambang tersebut.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup para tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 di lokasi Jalina – Tapa gale yang beralamatkan di Desa Bakan Kecamatan lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba ancaman hukuman diatas 5 tahun.” Jelas Kasubag Humas Polres Kotamobagu.
Lanjutnya, saat ini salah satu tersangka sudah kami amankan di Polres Kotamobagu guna proses penyidikan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Kotamobagu. “Kami menghimbau untuk pelaku lainnya yang melarikan diri diharapkan untuk menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian,” pungkas Kasubbag Humas.
(Apry)