Humas Polres Kotamobagu – Selasa (08/09/2020) Kepolisian Resor Kotamobagu pada hari Minggu (06/09/2020) sekitar pukul 16.30 WITA berhasil mengamankan salah satu buronan pengrusakan Gedung Klinik PT JRBM (Blok C) atas nama DS alias Ito alias Doly (47 tahun) di Desa Bakan setelah buron selama 2 bulan.
Kejadian pengrusakan terjadi pada hari Selasa (28/07/2020) sekira pukul 17.00 Wita dimana 7 orang warga Desa Bakan salah satunya pelaku lelaki DS alias Ito alias Doly dengan mengendarai motor mendatangi kantor MEDIC (Blok C) kemudian langsung melakukan pengrusakan dengan cara melemparkan batu secara berulangkali, setelah itu masuk ke kantor MEDIC dengan cara mendobrak pintu dan berusaha melakukan pembakaran dengan menyiramkan BBM jenis bensin yang sudah disiapkan dan menyalakan dengan menggunakan korek api. Saksi (Satpam ), sempat terkena bensin yang dilemparkan oleh tersangka DS.
Sementara pelaku pengrusakan lainnya yaitu lelaki MD alias MARLIN (Desa Bakan) sudah menjalani hukuman badan sejak 28 Juli 2020 lalu. Dan identitas para pelaku pengrusakan lainnya sudah dikantongi oleh pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasubag Humas IPTU Rusman M. Saleh, SE membenarkan upaya paksa penangkapan tersebut. ” Kami menghimbau kepada tersangka lainnya untuk kooperatif dengan menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum,” tutup Kasubag Humas.
(WSL2012)