Home Lalu Lintas Jalan Bubak kembali memakan korban, seorang pejalan kaki meninggal dunia.

Jalan Bubak kembali memakan korban, seorang pejalan kaki meninggal dunia.

1541
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Selasa (08/09/2020) Ruas jalan raya Bungko Bakan (Bubak) Desa Lolayan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong mendadak dihebohkan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas oleh kendaraan berjenis sepeda motor Honda Supra tanpa TNKB (modifikasi).

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini identitas pengendara adalah seorang lelaki G alias Jati yang merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Lolayan sedangkan korban adalah HM, usia 62 tahun alamat Desa Lolayan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Adapun kronologis kejadiannya yaitu sekitar pukul 21.00 Wita di jalan umum Bubak Desa Lolayan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong kendaraan sepeda motor Honda Supra yang sudah dimodifikasi bergerak dari arah Bakan menuju ke arah Kotamobagu dengan kecepatan tinggi sedangkan saat itu kendaraan tidak dilengkapi dengan lampu penerangan.

Saat berada di jalan umum Bubak Desa Lolayan pengendara G alias Jati karena tidak bisa mengendalikan motornya menabrak pejalan kaki korban HM yang berjalan di sebelah kiri jalan searah menuju ke arah Kotamobagu sehingga mengakibatkan pejalan kaki terjatuh dan mengalami luka-luka. Korban sempat dibawa dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu, namun korban pun pada akhirnya meninggal dunia.

Kapolres Kotamobagu melalui Kasubbag Humas IPTU Rusman M. Saleh, SE membenarkan adanya kejadian tersebut sekaligus menghimbau kepada orang tua agar tidak membiarkan anak di bawah umur menggunakan kendaraan.

“Benar telah terjadi kecelakaan lalulintas dan korban adalah seorang pejalan kaki, kami menghimbau kepada para orang tua agar tidak dengan mudah membiarkan anak di bawah umur menggunakan kendaraan”, ungkapnya.

Pada kesempatan yang lain Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra Mega Restika,SIK menekankan agar setiap kendaraan jangan dipreteli dan dimodifikasi untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan yaitu kecelakaan lalulintas diakibatkan faktor kendaraan yang sudah tidak sesuai standar pabrik. (Rizky)

Baca juga  Resiko terlibat Balap Liar, Disidangkan setelah Lebaran, Laka Lantas tidak dapat Santunan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here