Humas Polres Kotamobagu – Berbagai upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 terus dilaksanakan yakni dengan pendisiplinan protokoler kesehatan di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Kasat Binmas AKP Wahab Hudodo bersama KBO Sabhara Polres Kotamobagu Iptu Hendrik Runtuwarow memimpin personil untuk melaksanakan Operasi Yustisi berupa himbauan di pusat Kota Kotamobagu pada Senin (2/11).
Dengan menggunakan pengeras suara Mobil Sat Binmas, Kasat Binmas menyampaikan protokol kesehatan serta dasar hukum yakni Kepres Nomor 11 tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 44 tahun 2020 dan Perwako Kotamobagu Nomor 42 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kota Kotamobagu. (MS-2002)