Humas Polsek Passi – Rabu (04/11/2020). Adalah AM 27 tahun warga Desa Passi I Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow yang telah melakukan penganiayaan berat pada sekitar September tahun 2020 berhasil diamankan.
Diketahui llk AM melakukan penganiayaan kepada salah satu warga Desa Passi I tetapi tersangka kemudian melarikan diri ke wilayah Ternate Maluku Utara dan berhasil ditangkap di pelabuhan Kota Bitung pada hari selasa (03/11/2020) sekitar jam 16.00 wita.
Penangkapan tersangka adalah hasil kerja sama anggota personil polsek passi dengan anggota Resmob Polres Bitung. Dimana pada saat itu didapat informasi bahwa tersangka yang sudah masuk dalam DPO Polsek Passi akan turun di pelabuhan bitung dari arah ternate dengan menumpang kapal fery. Anggota Sat Reskrim Polres Bitung yang mendapat kabar tersebutpun langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka dan mengamankan ke Mapolres Bitung.
Kapolsek Passi Iptu Muh. Rosid, SE yang mendapat kabar bahwa tersangka telah berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Bitung langsung memimpin anggota selanjutnya menjemput tersangka dan membawa ke mapolsek passi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Beberapa keluarga korban yang mengetahui bahwa tersangka telah berada ditangkap, mendatangi Mapolsek Passi dan berterima kasih karena tersangka telah berhasil ditangkap.