Home Covid-19 Cegah Covid-19, Sat Lantas Polres Kotamobagu himbau agar tidak melakukan Konvoi Sinterklas

Cegah Covid-19, Sat Lantas Polres Kotamobagu himbau agar tidak melakukan Konvoi Sinterklas

724
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Satuan Lalu Lintas Polres Koramobagu melaksanakan sambang sekaligus koordinasi dengan pimpinan-pimpinan Gereja yang ada di wilayah Kota Kotamobagu. Sabtu (28/11/2020) Pukul 11.00 Wita s/d selesai.

Dalam kegiatan tersebut KBO Sat Lantas Ipda Hendrik C. Runtuwarow, Kanit Dikyasa Ipda Akhmad K. Asjhari, dan Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Kotamobagu Ipda Trihandoko dibawah pimpinan Kasat Lantas AKP Novita Citra Mega Restika, S.I.K melakukan sambang sekaligus koordinasi dengan Ketua/Pimpinan Khatolik Kotamobagu Pastor Engelbert Rio Sumajau Pr dan Ketua Sinode GMIBM Kotamobagu agar kiranya tidak melakukan konvoi pada kegiatan Sinterklas karena masi dalam suasana pandemi covid-19 demi mencegah penularan covid-19 di Kota Kotamaobagu.

“Koordinasi serta himbauan ini kami lakukan dengan mempertimbangkan situasi karena pada perayaan Natal Tahun ini masi dalam suasana pandemi covid-19 demi mencegah penyebaran covid-19 di Kota Kotamobagu sebagaimana diatur juga dalam Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kotamobagu.” Ujar Kasat Lantas.

Selanjutnya terkait dengan pertanyaan masyarakat melalui media sosial yakni “Kalau kerumunan saat berkampanye bagaimana? Apa bedanya dengan Konvoi Sinterklas ?” Kasat Lantas pun menjelaskan bahwa untuk kegiatan sinterklas tersebut tidàk ada yang melarang, tetapi kami menghimbau untuk tidak melakukan konvoi.

“Kami tidak merubah tradisi yang ada tetap berjalan khimat pada saat Natal dan Tahun Baru, karena saat ini masih dalam situasi pandemi covid-19 sehingha kami harapkan pada saat Natal dan Tahun baru seluruh umat Nasrani dapat merayakan dengan baik dan dalam keadaan sehat.” Jelas Kasat.

Adapun terkait konvoi pada saat kampanye jauh sebelumnya kami juga sudah menghimbau bahwa hal itu tidak dibenarkan berdasarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

Baca juga  97 pelanggar protokol kesehatan diberikan sangsi tegas berupa teguran & membuat surat pernyataan.

(H. Mokoginta)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here