Humas Polres Kotamobagu – Upaya pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 terus dilakukan Polres Kotamobagu dan jajaran.
Satual Lalu Lintas Polres Kotamobagu memberikan himbauan kepada para pengguna jalan di Bundaran Paris Kotamobagu yang merupakan pusat aktivitas masyarakat untuk menaati protokol Covid-19 yakni 4M, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari kerumunan pada Kamis (3/2).
Dengan menggunakan pengeras suara Mobil Patroli Sat Lantas, himbauan Protokol Covid-19 disampaikan kepada pengguna jalan yang melintas maupun tempat usaha disekitar Bundaran Paris Super Store untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (MS-2002)