Humas Polsek Lolayan – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah hukum Polsek Lolayan, personil yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Joel Lalensang melaksanakan operasi Yustisi pada Kamis (3/12).
Pelaksanaan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Lolayan Polres Kotamobagu ini menyasar masyarakat yang melintas serta beraktivitas sehari-hari di Desa Abak Kec. Lolayan.
Dari hasil operasi ini ditemukan 10 orang pelanggar protokol Covid-19 saat berkendara, serta 10 orang masyarakat tak menggunakan masker saat beraktivitas. Masyarakat yang kedapatan melanggar dihimbau untuk menaati protokol Covid-19 yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari kerumunan untu memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (ms-2002)