Humas Polres Kotamobagu – Tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Sulut terhitung tanggal 06 Desember 2020 memasuki masa tenang, Polres Kotamobagu bersama Bawaslu dan Instansi terkait lakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) diwilayah hukum Kotamobagu.
Kegiatan pembersihan APK ini dilaksanakan Bawaslu Kotamobagu bersama Satgas Preemtif Operasi Mantap Praja 2020, personil Gakumdu Polres Kotamobagu, Satpol-PP serta Panwascam se Kotamobagu diawali apel konsolidasai pada pukul 00.16 Wita dini hari Minggu (6/12) di Kantor Bawaslu Kotamobagu kemudian dilanjutkan pembersihan APK diseluruh wilayah Kota Kotamobagu.
Selain wilayah Kotamobagu, kegiatan pembersihan APK juga dilaksanakan diwilayah Passi bersatu dan Lolayan yang merupakan wilayah hukum Polres Kotamobagu yang di Backup personil dari kedua Polsek.
Kegiatan penertiban APK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara oleh Bawaslu yang didampingi personil Polres dan Polsek jajaran diwilayah Kotamobagu, Passi Bersatu serta Lolayan berjalan tertib. (MS-2002)