Home Covid-19 Tak menerapkan Prokes, 9 Pelaku Usaha dan 7 orang terjaring Operasi Yustisi

Tak menerapkan Prokes, 9 Pelaku Usaha dan 7 orang terjaring Operasi Yustisi

463
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Polres Kotamobagu kembali melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 bersama TNI dan Pemerintah Kota Kotamobagu pada Jumat (18/12/2020).

Kegiatan diawali Apel Konsolidasi yang dilaksanakan di Aula Pemkot Kotamobagu Pukul 09.00 wita dipimpin oleh Kasat Pol PP Kotamabagu Sahaya Mokoginta SSTP, MM serta dihadiri 10 personil Polres Kotamobagu, 2 anggota Sub Den POM, 4 anggota TNI, 10 anggota Sat Pol PP, 4 anggota BPBD, dan 4 dari Dishub Pemkot Kotamobagu.

Personil Polres Kotamobagu dipimpin oleh Kasubbag Hukum Bag Sumda Polres Kotamobagu AKP Refly V. Taturu, diikuti Kasubbag Sarpras AKP Philep Z. Mende, Paur Min Pers Bag Sumda IPDA M. Tukidjo bersama personil Bag Sumda Polres Kotamobagu.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran kegiatan yakni di jalan Ahmad Yani Kotamobagu dengan sasaran para pelaku usaha/pertokoan dan masyarakat yang melintasi jalan tersebut.

Dalam pelaksanaan Operasi, petugas memberikan himbauan dan teguran terhadap para pelaku usaha/toko, pengunjung toko atau pasar, serta pengemudi kendaraan baik roda dua, roda tiga, dan roda empat yang tidak mentaati protokol kesehatan covid-19.

Adapun jumlah pelanggaran yang ditemukan saat operasi yustisi yakni 9 pelaku usaha/toko tidak menyediakan lagi fasilitas protokol kesehatan seperti tempat mencuci tangan dan sejumlah kariawan atau pengunjung toko tidak lagi menggunakan masker serta 7 orang lagi diberikan teguran dan himbauan karna tidak menggunakan masker.

Para pelanggar dicatat kemudian menandatangani surat Pernyataan.

Kegiatan tersebut berjalan dengan aman, lancar dan tertib sampai Pukul 11.00 wita.

Baca juga  Polsek bersama Koramil Lolayan laksanakan Patroli dan himbau masyarakat lakukan 3M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here