Humas Polres Kotamobagu – Bertempat di depan Pos Terpadu Operasi Lilin Samrat 2020 dalam rangka pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 oleh personil Polres Kotamobagu, Kodim 1303/BM, Sat Pol PP, Dishub serta BPBD Pemerintah Kota Kotamobagu. Kamis (24/12/2020)
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Apel Konsolidasi pukul 09.00 Wita bersama instansi terkait di lokasi Pos Terpadu Operasi Lilin Samrat 2020 depan Bundaran Paris Superstore Kotamobagu.
Personil Polres Kotamobagu dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Kotamobagu AKP S. Budi Mantoyo, SE bersama instansi terkait memberikan himbauan dan teguran terhadap masyarakat, pengguna jalan maupun pengunjung tempat perbelanjaan yang tidak mentaati protokol kesehatan covid-19 seperti tidak menggunakan masker.
Kabid Ops Sat Pol-PP Chandra K. Wahid, SSTP, M.Adm.SDA menyampaikan bahwa jumlah pelanggaran Prokes yang terjaring dalam Operasi tersebut yakni 70 orang tidak memakai masker dan dari luar Daerah 36 orang.
Para pelanggar diberikan teguran lisan kemudian dicatat dan menandatangani Surat Pernyataan.
Kegiatan Operasi tersebut berjalan dengan baik, aman, dan lancar sampai dengan Pukul 10.45 wita.
(Hariyatno Mokoginta)