Humas Polres Kotamobagu – Kegiatan masyarakat yang tidak sesuai protokol kesehatan dibubarkan personil Polres Kotamobagu karena berpotensi mengundang kerumunan penyebaran Covid-19 di Desa Upai dan Desa Pontodon Kec. Kotamobagu Utara pada Sabtu Malam (13/2).
Kasat Binmas AKP Wahab Hudodo bersama personil Polres Kotamobagu bergerak cepat mendatangi TKP setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya acara orgen tunggal.

Kasat Binmas menghimbau tentang protokol kesehatan dan menyampaikan surat edaran Walikota Kotamobagu terkait prosedur pelaksanaan hajatan Masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah Kotamobagu kemudian menghentikan serta membubarkan acara tersebut. (MS-2002)