Humas Polres Kotamobagu – Sebanyak 3 warga Desa Toraut Kec. Dumoga Kab. Bolmong diamankan TIm Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu pada Jumat (5/3) di Kel. Mongkonai Kec. Kotamobagu Barat saat akan melakukan transaksi penjualan sepeda motor.
Bermula dari laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi jual beli sepeda motor yang berasal dari Kec. Dumoga untuk dijual di Kotamobagu, Tim Resmob langsung gerak cepat menuju TKP di Kel. Mongkonai.
Saat di TKP, Tim Resmob mendapati tiga orang warga Desa Toraut Kec. Dumoga ini yakni IM alias Iqbal (30) dan RM alias Rizal (23) serta SB alias Syahrial yang membawa satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi kelengkapan Surat kendaraan dan saat di geledah secara teliti dua diantaranya kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik yakni IM alias Iqbal (30) dan RM alias Rizal (23). Ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubag Humas AKP Rusdin Zima, SE menyampaikan bahwa Kasus ini sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kotamobagu. “Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Sajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan telah ditahan di Mapolres Kotamobagu, sedangkan terkait jual beli sepeda motor masih dalam pendalaman penyidik” ungkap Kasubag Humas. (Maruf)