Humas Polres Kotamobagu – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu bergerak cepat membekuk pelaku pengancaman dengan senjata tajam serta merampas HP korban di TKP Kel. Molinow Kec. Kotamobagu Barat pada Rabu (16/3/2023).
Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK langsung menangkap KA alias Kristo (29) warga Kel. Kotamobagu Kec. Kotamobagu Barat yang diduga pelaku pengancaman tersebut pada hari yang sama saat dilaporkan korban, berikut bersama barang bukti satu buah Parang yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Kronologis kejadian sesuai laporan Polisi nomor : LP/B/155/III/2022/SPKT/Res Ktg/Polda Sulut tanggal 16 Maret 2022, bahwa pelaku KA (29) pada Rabu (16/3/2022) pagi tiba-tiba muncul didepan rumah korban RG alias Ramdan di Kelurahan Molinow dengan membawa sebilah parang kemudian melakukan pengancaman dengan Sajam yang dibawanya serta merampas 2 buah Handphone milik korban.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana menyampaikan bahwa pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah melapor di Mapolres Kotamobagu sementara di jalan Ahmad Yani Kotamobagu.
“Saudara KA telah diamankan saat berada dirumah kerabatnya di Kelurahan Kotamobagu beserta barang bukti sebilah parang yang digunakan melakukan pengancaman, kasus ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kotamobagu”. Ungkap Iptu Dewa. (maruf)