Humas Polres Kotamobagu – Satuan Reskrim Polres Kotamobagu kembali mengungkap kasus penggelapan Handphone berdasarkan pengaduan masyarakat yakni AM alias Afni warga Gogagoman.
Kronologis kejadian penggelapan HP ini bermula dari korban yang meletakkan Handphone Vivo Y21 di jok Sepeda Motor miliknya sekitar bulan Mei 2022, namun tanpa disadari korban, HP tersebut jatuh di lorong Katulidan Kelurahan Gogagoman.
Handphone milik korban yang jatuh, ditemukan oleh seorang laki-laki KH alias Kas (45) warga Kelurahan Motoboi Kecil, HP tersebut oleh KH malah diganti kartu kemudian menggunakannya secara pribadi.
Hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap keberadaan HP milik korban hingga pada Senin (21/11/2022), Tim Resmob mengamankan pelaku penggelapan HP bersama barang bukti HP merk Vivo Y21.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui menemukan HP Vivo milik korban di kompleks pekuburan lorong Katulidan Kel. Gogagoman sekitar bulan Mei 2022.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwianyana membenarkan pengungkapan kasus penggelapan HP ini.
“Korban memilih tidak membuat laporan resmi dan menginginkan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan mendapatkan kembali HP miliknya”. Ujar Kasih Humas. (Maruf)