Humas Polres Kotamobagu – Salah satu tugas pokok Bhabinkamtibmas yang mengacu pada Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015 adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di Desa/Kelurahan.
Dengan adanya konflik yang terjadi antar 2 warga Desa Tungoi I tersebut Bhabinkamtibmas AIPDA Zulfikri Darwis melakukan pembinaan kepada warga binaannya, Kamis (12/01/2023).
Adapun penganiayaan yang di lakukan oleh seorang warga berinisial H.M terhadap korban yang berinisial I.M telah selesai dan berujung damai.
“Korban telah memaafkan tindakan penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku dan hanya meminta biaya pengobatan” Ucap Zulfikri. (HUMAS02)