Home Kamtibmas Respon Cepat Aduan Masyarakat, Pelaku Keributan Dengan Sajam di Desa Tungoi II...

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Pelaku Keributan Dengan Sajam di Desa Tungoi II Dibekuk Polsek Lolayan

1062
0
SHARE

HUMAS POLRES KOTAMOBAGU – Polsek Lolayan merespon cepat adanya aduan masyarakat Desa Tungoi 2 terkait adanya keributan ditengah jalan yang dilakukan oleh ET Alias Egi sambil membawa senjata tajam jenis parang, Rabu (18/01/2023).

Setelah menerima laporan tersebut Pelaku pun langsung diamankan oleh Aipda Zulfikri Darwis, SH MH yang juga merupakan Bhabinkamtibmas di Desa tersebut dengan didampingi personil Polsek Lolayan.

Diketahui ET saat melakukan aksinya tersebut sudah dalam pengaruh Miras, akibat dari aksinya itupun dirinya harus digelandang ke Polsek Lolayan bersama barang bukti 2 bilah Parang untuk selanjutnya diancam pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat tahun 1951.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal diatas, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun, Adapun atas perbuatan tersebut adalah sebuah bentuk kejahatan yang dapat mengacam nyawa orang lain.

Kapolsek Lolayan IPTU Liefan Kolinug SE menyampaikan bahwa saat ini Polsek Lolayan sangat berantusias merespon dengan cepat adanya aduan masyarakat mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait gangguan Kamtibmas yang diserap pihaknya melalui kegiatan Jumat curhat (Jumaat Mopotaaw).

“Lewat Inovasi Polres Kotamobagu saat ini yakni program Jumaat Mopotaaw, banyak keluhan masyarakat terkait gangguan Kamtibmas sehingga adanya aduan apapun akan langsung kami tindak lanjuti”, jelas Kolinug. (Rizky)

Baca juga  Dicegat dan dianiaya di Desa Mopait, Sandi Lapor Polisi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here