Humas Polres Kotamobagu – Personil Polres Kotamobagu melakukan patroli pengamanan terkait adanya gangguan Kamtibmas di Desa Bilalang, Sabtu (08/04/2023).
Kejadian tersebut diketahui oleh Pihak Kepolisian melalui adanya laporan dari Sangadi Desa Bilalang via telepon layanan pengaduan Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Kotamobagu.
Mendapati adanya laporan tersebut Tim Resmob Polres Kotamobagu langsung menuju ke lokasi kejadian bertempat di pertigaan Desa Bilalang II.
Sekelompok pemuda hendak melarikan diri saat mengetahui kedatangan Tim Patroli melakukan pengamanan di sekitar lokasi kejadian.
Personil berhasil menangkap satu orang pemuda yang sedang dalam kondisi mabuk Miras (Minuman Keras) dan mengkonsumsi Lem Ehabond.
Kemudian Tim Patroli R2 Ranmor membawa pemuda beserta barang bukti yang meresahkan warga hingga larut malam yaitu speaker, sisa minuman keras dan lem ehabond ke Kantor Polsek Kotamobagu Utara untuk di tindak lanjuti.
Bhabinkamtibmas Brigadir Ibrahim A menangani pemuda tersebut dengan memanggil kedua orang serta memberikan sanksi berupa surat pernyataan baik dari Kepolisian dan Pemerintah Desa Bilalang. (HUMAS02)