HUMAS POLRES KOTAMOBAGU – Kasi Propam Polres Kotamobagu memberikan penegasan kepada seluruh personil Polres Kotamobagu dalam pelaksanaan apel pagi. Dalam kesempatan tersebut, IPDA Rahmat Dahlan SH dengan tegas menyampaikan pesan penting terkait larangan keterlibatan anggota Polri dalam politik praktis, terutama dalam konteks pemilihan umum, Senin (16/10/2023).
IPDA Rahmat Dahlan SH mengingatkan semua personil yang hadir bahwa Pemilu merupakan momen penting bagi negara dan masyarakat, namun anggota Polri harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis, terutama jika ada istri, kakak, atau saudara yang menjadi calon legislatif (Caleg).
Dalam penegasannya, IPDA Rahmat Dahlan SH menyampaikan beberapa poin penting Sbb:
Larangan Terlibat dalam Politik Praktis: Anggota Polri harus menghindari segala bentuk keterlibatan dalam politik praktis, termasuk dukungan aktif terhadap calon legislatif yang memiliki hubungan keluarga.
Hindari Sikap dan Tindakan yang Berhubungan dengan Politik Praktis: Seluruh personil Polri diharapkan untuk menjauhi sikap, tindakan, atau kegiatan yang bisa dianggap sebagai campur tangan dalam urusan politik praktis. Netralitas adalah kunci.
Jaga Marwah Kepolisian RI: Marwah institusi kepolisian harus tetap terjaga dengan baik. Masyarakat mempercayakan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga netralitas adalah hal yang wajib dijunjung tinggi.
Kedewasaan dan Tanggung Jawab: Anggota Polri diharapkan untuk bersikap dewasa, bijaksana, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penegak hukum.
Dengan penegasan ini, Kasi Propam Polres Kotamobagu mengingatkan seluruh personil untuk menjalankan tugas dengan integritas dan menjaga netralitas dalam konteks politik, sehingga Polri tetap menjadi institusi yang dihormati dan dipercayai oleh masyarakat. Netralitas adalah kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas kepolisian. (Rizky)