HUMAS POLRES KOTAMOBAGU – Peningkatan kasus terkait kasus pencabulan anak di wilayah Hukum Polres Kotamobagu mendorong Aipda Zulfikri Darwis SH MH yang merupakan Bhabinkamtibmas di Polres Kotamobagu mengambil inisiatif dalam memberikan sosialisasi tentang Undang-undang Perlindungan Anak dan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif (Napza), Selasa (14/11/2023).
Berdasarkan data yang dilaporkan ke Polres Kotamobagu, angka kasus pencabulan anak di wilayah tersebut mengalami peningkatan yang signifikan. Aipda Zulfikri Darwis yang aktif dalam upaya pencegahan kriminalitas melihat pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pelajar, mengenai hak dan perlindungan anak serta bahaya penyalahgunaan Napza.
Pada kegiatan LDKS / LDKO yang diadakan di SMK Yadika Kopandakan 2, Aipda Zulfikri Darwis memberikan sosialisasi yang mendalam. Dalam sesi tersebut, beliau menjelaskan secara rinci mengenai Undang-undang Perlindungan Anak, hak-hak anak, serta tindakan preventif yang dapat diambil oleh masyarakat dalam melindungi diri dan sesama.
Selain itu, Aipda Zulfikri Darwis juga menyampaikan informasi mengenai penyalahgunaan Narkotika dan zat adiktif kepada para siswa. Beliau menyoroti dampak negatif dari penyalahgunaan tersebut, terutama dalam konteks rawan terjadinya tindak kriminal dan pelanggaran hukum lainnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih baik kepada generasi muda, sehingga mereka lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan mampu melindungi diri mereka sendiri dari potensi bahaya.
Aipda Zulfikri Darwis juga berpesan kepada para pelajar untuk selalu berkomunikasi dan berbagi informasi kepada pihak berwajib apabila menemui atau mengetahui tindakan yang merugikan diri sendiri atau orang lain. (Rizky)