Humas Polres Kotamobagu – Bertempat dihalaman Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu, Personil Sat Lantas dan Dinas Perhubungan Kotamobagu melaksakan apel bersama, Kamis (15/01/2024)
Apel bersama tersebut dipimpin langsung oleh KBO Lantas IPDA Jufian E Manoppo yang diikuti oleh KBO Dishub Ibrahim Rantung bersama Personil lainnya.
Adapun himbauan Kamseltibcarlantas yang dilaksanakan oleh gabungan Sat Lantas dan Dishub yaitu tentang penggunaan Helm SNI serta jumlah penumpang transportasi umum (Bentor).
Semua pengemudi supir bentor yang berada di Wilayah Hukum Polres Kotamobagu wajib mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009.
Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut dapat mencegah angka kecelakaan lalu lintas serta menjadikan warga masyarakat kotamobagu lebih taat lagi dalam berkendara. (HUMAS02)