Home Reskrim Sat Reskrim Polres Kotamobagu tangkap buron tersangka penikaman Tumubui

Sat Reskrim Polres Kotamobagu tangkap buron tersangka penikaman Tumubui

661
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu Setelah Buron selama sekitar 1 (satu) tahun tersangka penikaman terhadap OR alias Okta warga Kel.Tumubui Kec Kotamobagu Timur akhirnya ditangkap.

Unit Jatanras yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Muh Fadly, SIK berhasil menangkap dan menjemput tersangka ST alias Sevi (22) yang merupakan warga Desa Bombanon Kec. Lolayan Kab. Bolmong di Sentani Jayapura pada Senin (25/8/2019) sesuai dengan Laporan Polisi : LP/657/VI/2018/Res-Ktg tanggal 25 Juni 2018.

Seperti diketahui kasus penganiayaan yang terjadi tanggal 25 Juni 2018 tersebut merupakan penganiayaan berat, bermula saat tersangka dan korban pesta Miras bersama teman-temannya di Kel. Tumubui sekitar pukul 23.00 Wita, ketika sudah dalam keadaan mabuk, terjadi selisih paham antara tersangka dan korban hingga tersangka menikam korban sebanyak 5 (lima) kali lalu melarikan diri, kemudian tersangka membuang pisau yang digunakan menikam, korban sempat dirawat di RSU Prof Kandouw manado dan dioperasi sebanyak 4 kali.

Mengetahui kejadian tersebut, malam itu juga Tim Resmob Polres Kotamobagu melakukan pengejaran terhadap tersangka di beberapa tempat diwilayah Kotamobagu, Manado hingga Gorontalo namun tersangka tidak ditemukan.

Informasi terakhir tersangka berada di Sentani Jaya Pura,kemudian Tim Resmob bekerja sama dengan Tim Resmob Polda Jayapura untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu (25/8)2019).

Tersangka saat ini telah dijemput dan sudah diamankan di Polres Kotamobagu untuk penyelidikan lebih lanjut.(ms)

Baca juga  Pelaku Curanmor Didepan Kantor Finance Dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here