Humas Polres Kotamobagu Lolayan – Hendak melaksanakan patroli diwilayah hukumnya Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 10.00 Wita, personil Polsek Lolayan mendapati kebakaran lahan milik warga di desa Kopandakan II tepat di bahu jalan diduga disebabkan oleh api puntung rokok yang dibuang warga saat melintasi jalan tersebut.
Personil Polsek Lolayan langsung melakukan pemadaman api dengan peralatan seadanya namun karena kencangnya angin menyebabkan kebakaran tersebut sangat cepat menyebar ke lahan milik warga setempat, sehingga personil meminta bantuan SPKT Polsek Lolayan selanjutnya berkoordinasi dengan Sangadi kepala desa Kopandakan II untuk mengarahkan warganya membantu memadamkan api tersebut namun belum maksimal mengingat angin yang bertiup cukup kencang saat itu.
Pukul 13.00 Wita Pemadam kebakaran milik Pemkot Kotamobagu yang dihubungi tiba di lokasi kemudian turut membantu memadamkan api sehingga pukul 13.35 Wita, api yang nyaris membakar lahan seluas 4000 M2 milik Toko Pelangi Mandiri serta 5000 M2 milik yayasan GMIBM tersebut dapat segera dipadamkan.
Dalam kesempatan tersebut personil Polsek Lolayan menghimbau masyarakat agar tidak sembarangan membuang puntung rokok secara sembarangan apalagi sengaja membakar lahan yang dapat menyebabkan Karhutla yang pelakunya dapat dihukum penjara. (MS)