Humas Polres Kotamobagu – Walau sempat berlangsung dramatis dan butuh upaia keras karena harus terlibat kejar-kejaran dengan Pelaku, Tim Resmob Polres Kotamobagu pada akhirnya berhasil meringkus 4 orang specialis Curanmor, Jumat (06/03/2020).
Sangat bisa dipastikan mulai malam ini Lelaki SM Alias Sal (35 Tahun), Lelaki FK Alias Fad (42 Tahun), Lelaki AIM Alias An (38 Tahun), dan Lelaki RM Alias Ram (33 Tahun), sudah harus membenahi tempat tidur mereka yang baru di Rutan Polres Kotamobagu, pasalnya keempat orang yang memiliki hobby tak lazim ini berakhir apes karena di datangi sekaligus diringkus oleh tamu yang pasti tidak mereka inginkan yaitu Tim Resmob.
Dengan dasar laporan Polisi No.Pol.: LP/457/V/2019/Sulut/Res-Ktg, Tanggal 31 Mei 2019, Laporan Polisi No.Pol.: LP/157/II/2020/Sulut/Spkt/Res Ktg, Tanggal 22 Februari 2020, Daftar pencarian orang No.Pol.: DPO/11/IV/2018/Reskrim, Tanggal 09 April 2018, Daftar Pencarian Orang No.Pol.: DPO/11/VII/2018/Reskrim, Tanggal 20 Juli 2018, keempatnya satu-persatu dan secara berurutan ditangkap untuk segera mempertanggung jawabkan perbuatan-perbuatan mereka.
Tim Resmob dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muh. Fadli, SIK dan Katim Resmob Aiptu Alfret Laheba melakukan perburuan terhadap daftar pencarian orang (DPO) kasus Curanmor yaitu Lelaki SM Alias Sal, mengetahui yang bersangkutan berada di salah satu rumah makan betawi di Desa Bilalang 2 langsung melaksanakan pemburuan.
Saat Tim tiba di tempat yang dimaksud Lelaki SM Alias Sal sontak langsung melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran dengan Tim, Tim sudah memberikan tembakan peringatan keudara agar Tersangka bisa koperatif dan segera berhenti namun karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Tersangka sehingga Tim memberikan tembakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki Tersangka, alhasil Tersangka bisa dengan mudah di tangkap.
Aiptu Alfret Laheba menjelaskan bahwa setelah Tim melakukan introgasi terhadap Tersangka di dapatlah informasi bahwa Tersangka melakukan pencurian motor dibeberapa tempat diwilayah Kotamobagu.
“Tersangka menjelaskan bahwa dirinya melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama dengan rekannya, dan nama namanya sudah kami kantongi, setiap hasil pencuriannya dijual oleh Lelaki FK Alias Fad, Lelaki AIM Alias An, dan Lelaki RM Alias Ram di daerah Dumoga”. Jelas Laheba.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku yaitu 1 (satu) Unit Motor Honda Revo dan 2 (dua) Unit Motor Honda Blade, serta 1 buah Handphone Merk Samsung, dan 1 buah Handphone Merk Nokia.
(Rizky)