Humas Polres Kotamobagu – Diduga hanya mengandalkan penerangan senter di kepala saat mengendarai sepeda motor, jadi salah satu sebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di ruas jalan umum Desa Bakan Kec. Lolayan yang menyebabkan 3 (tiga) korban meninggal pada Minggu dini hari (22/3).
Kendaraan sepeda motor dengan nomor Polisi DB 2659 DS yang dikendarai KS alias Kristopel (20) membonceng AM alias Abdul (19) keduanya warga Desa Tungoi 1, bergerak dari arah Desa Bakan menuju Lolayan dan saat melintas di jalan umum perkebunan Desa Bakan tiba-tiba dari arah berlawanan muncul sepeda motor Honda Revo dengan nomor Polisi DB 2344 DK yang dikendarai JT alias Jaya (38) tanpa lampu utama hanya mengandalkan cahaya senter di kepalanya hingga terjadi tabrakan.
Menurut keterangan saksi bahwa sepeda motor Honda Revo yang dikendarai JT (38) yang merupakan warga Desa Bakan. Pada saat sebelum terjadi tabrakan sudah berada diposisi kanan jalan berlawanan arah hingga menyebabkan tabrakan tidak terelakkan yang menyebabkan pengendara Motor Yamaha Soul KS (20) dan AM (19) serta pengendara Honda Revo meninggal dunia.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M, Saleh, SE menyatakan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas ini sudah ditangani oleh Sat Lantas Polres Kotamobagu, dan semua korban sudah dikembalikan kepada Keluarga, serta menghimbau para pengendara kendaraan lebih khusus sepeda motor agar mematuhi aturan lalu lintas (jangan konsumsi minuman keras) dan menggunakan helm. (MS-2002)