Humas Polres Kotamobagu – Saat keadaan sedang sulit dimasa Pandemi Covid-19 seperti ini, masih ada saja perbuatan dengan tujuan untuk memperkaya diri.
Sebagaimana yang ditemukan oleh Tim Resmob yg langsung di pimpin Kasat Reskrin AKP Muh. Fadli, SIK dan Kanit Resmob IPDA Fri Gunawan S.TrK, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang disinyalir sering menampung BBM jenis bensin dan diduga keras sering dijual untuk kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI).
Adapun daftar barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 162 gelon isi 25 liter, 1 Unit Mobil Daihatsu Grandmax warna hitam, 1 Unit mobil Toyota Kijang Efi biru, 1 Unit Mobi Toyotal Kijang Efi merah, serta 1 buah tengki rakitan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusman MS, SE membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan terkait waktu dan tempat penangkapannya.
“Pelaku dan barang bukti kami tangkap pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 Desa Moyag Tampoan pada pukul 12 .00 Wita”, Jelas Rusman.
“Adapun kami pelaku yang kami amankan sebanyak 6 orang yaitu lelaki MT alamat Bangunan Luwuk, lelaki DR alamat Desa Liberia, lelaki DK alamat Kel Gogagoman, lelaki FT alamat Bongkudai Baru, lelaki NS alamat Kotamobagu dan FK alamat Bangunan Wuwuk”, Tambahnya.
Setelah ditangkap keenam pelaku langsung digiring ke Mapolres Kotamobagu dan langsung diserahkan kepada para Unit Reskrim untuk diperiksa.
(Rizky)