Humas Polres Kotamobagu – Keseriusan Polres Kotamobagu dalam upayanya menjaga kelestarian lingkungan dan juga bencana alam melalui kegiatan menutup dan menghentikan segala aktifitas pertambangan tanpa ijin (PETI) di wilayah hukum Polres Kotamobagu, Selasa (12/05/2020).
Hari ini Polres Kotamobagu menggelar Press Conference terkait ditangkap dan diperiksanya 2 Tersangka yang melakukan aktifitas pertambangan tanpa ijin di Perkebunan Potolo Desa Tanoyan Selatan.
Dipimpin oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Wakapolres Kotamobagu Kompol Rina Frillya, SIK, didampingi oleh Kasubbag Humas IPTU Rusman M. Saleh, SE serta Kanit Tipidter Aiptu Tedd R. Mandagi, SH.
Dalam Press Konference tersebut Wakapolres Kotamobagu menjelaskan kronologi penangkapan barang bukti yang disita hingga pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka.
“Kedua tersangka yang dihadirkan saat ini dilakukan penangkapan di kediamannya masing-masing dengan tanpa perlawanan, kemudian kepada para Tersangka saat ini kami kenakan pasal 158 UU.RI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara”, jelas Wakapolres Kotamobagu.
Adapun terhadap kedua pelaku PETI yang diamankan adalah lelaki SW Alias Sten selaku tersangka dan juga investor kegiatan pertambangan, dan lelaki AL alias Gus yang merupakan Tersangka.
Kedua tersangka saat ini sudah diperiksa dan tengah dilakukan penahanan guna proses penyidikan dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap 1).
Bumi Totabuan seyogyanya adalah tanah leluhur yang kaya, dengan potensi persawahan yang terbentang, ladang yang terhampar, hingga ribuan pohon kelapa yang menjadi sumber utama komoditi di Sulawesi Utara masih bisa mencukupi untuk menopang hidup.
Namun karena sifat dasar manusia yang tak puas dengan kata cukup dan selalu mengejar nilai lebih memang kadang kala menjadi permasalahan utama sehingga merusak alam, ekosistem, hingga hal-hal yang mengundang bencana selalu dipandang sebelah mata.
(Rizky)